PENGERTIAN DAN RUANG
LINGKUP HUKUM KELUARGA
A.
Istilah Hukum Keluarga Islam
Ø Bahasa Arab : 1. Al-Ahwal al-Shakhsiyah
2. Nidham al-Usrah
3. Huquq al-Usrah
4. Ahkam al-Usrah
5. Munakahat
Ø Bahasa Indonesia : 1. Hukum Perkawinan
2. Hukum Keluarga
3. Hukum Perorangan
Ø Bahasa Inggris : 1. Personal Law
2. Family Law
3. Family Protection
4. Law of Personal
Status
5. Law of Family
Rights
B. Pengertian
Hukum
keluarga yaitu hukum yang mengatur kehidupan keluarga yang di mulai dari
perkawinan sampai dengan berakhirnya keluarga ( ada yang wafat / cerai ),
termasuk masalah waris dan wakaf.
Hukum Keluarga dibagi menjadi 3 aspek
pokok yaitu:
1. Hukum Keluarga (Usrah) dari peminanganhingga
perpisahan melalui cerai / wafat
2. Hukum Kekayaan Keluarga (ammal)
3. Hukum Perwalian
Tujuan Hukum Keluarga adalah untuk
mengatur hubungan suami, istri, dan anggota keluarga.
B.
Ruang Lingkup Bahasan
Dari berbagai pendapat, dapat
disimpulkan bahwa cakupan Hukum Keluarga Islam :
1. Perkawinan :
a. Peminangan
b. Syarat dan rukun nikah (mahar, mahram
dan status nikah)
2. Kehidupan Rumah Tangga :
a. Hak dan kewajiban suami, istri dan
anak
b. Poligami
c. Nafkah
3. Perceraian (proses penyelesaian
masalah rumah tangga) :
a. Shiqaq dan nusyuz (percekcokan dan
durhaka)
b. Khuluq dan talaq
c. ‘Iddah (masa menunggu) dan ruju’
(tidak jadi cerai)
4. Pemeliharaan dan pengasuhan anak
5. Penyelesaian urusan harta akibat
waris mewarisi :
a. Waris
b. Wasiyat
c. Wakaf
d. Transaksi penyerahan atau penerimaan
lain.
REFERENSI :
- Khoiruddin Nasution, Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia. Yogyakarta: Academia dan Tazzafa, 2010.
Sangat bermanfaat, terimakasih🙏
BalasHapus